JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, daftar nama jemaaah haji tersebut dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," ucap Saiful dalam keterangannya, Jumat 24 Jumat 2023.
Baca Juga: Ancol Beri Tiket Gratis Selama Ramadhan 1444 H Lho! Simak Syaratnya
Ia menambahkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.
Tujuannya, sambung Saiful, agar bisa menyosialisasikan terkait hal ini kepada para jemaah.
"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," jelasnya.
Saiful mengungkapkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Jumlah tersebut terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).