JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan juru parkir liar berinisial RF alias B sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anggota TNI AL.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pada laporan yang dibuat oleh korban.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Beserta Doa Berbuka Puasa Wilayah Kabupaten Bekasi dan Sekitarnya
"Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B. Yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan," ucap Irwandhy dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.
Selain menetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap RF.
"Sejauh ini, akan kami tahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Oknum Juru Parkir Liar Polisi Diamankan Polisi Gara-Gara Pukul Anggota TNI AL
Atas perbuatannya, RF disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan.
Ia diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, juru parkir liar diduga menganiaya seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DW.
Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Jumat Curhat di Nagreg, Warga Minta Miras dan Parkir Liar Ditertibkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy membenarkan adanya aksi pemukulan terhadap anggota TNI AL.
Ia mengungkapkan, pelaku yang diketahui berinisial R saat ini sudah diamankan.
"Betul, terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan," ujar Irwandhy dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Viral di Medsos! Penumpang Shalat Dalam Commuter Line, Begini Tanggapan KAI
Namun sayang, Irwandhy belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa pelaku masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan," pungkas Irwandhy.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***