JURNAL SOREANG - Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan berbuka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H ditujukan bukan untuk masyarakat.
Arahan Jokowi itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga saja.
"Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, dan kepala lembaga pemerintah," jelas Pramono dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.
Pramono memastikan, larangan buka puasa bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Baca Juga: PDAM Tirta Raharja Buka Kolom Komentar Instagram, Netizen: Nah Gitu Atuh, Jangan Anti Kritik
Pramono menilai, larangan buka puasa bersama dikeluarkan Jokowi karena pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
"Untuk itu, Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," sambungnya.