JURNAL SOREANG - Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketiganya dipanggil DPR untuk hadir dalam rapat membahas transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Semua pihak tersebut akan diklarifikasi mengenai isu transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp349 triliun.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Ramadhan untuk Umat Muslim di Seluruh Dunia, Presiden AS Ungkap Harapannya
"Jadi, saran teman-teman Komisi III, mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan (Kepala PPATK), Bu Menkeu, ada Pak Menko," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.
Undangan tersebut merupakan dalam kapasitas ketiganya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan analisis terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Transaksi bernilai fantastis tersebut disorot lantaran diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).