Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait video penganiayaan David yang disebarkan oleh Mario Dandy.
Baca Juga: Bertemu Lagi dengan Bulan Ramadhan, Kapolri Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini
"Masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.
Selain Mario Dandy, polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).
Pacar Mario Dandy juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Ia adalah perempuan berinisial AG (15).
Baca Juga: Mengenal Lima Jenis Kurma Berharga Mahal, Cocok untuk Takjil Berbuka Puasa
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***