Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Dijerat Pasal UU ITE? Polisi: Masih Didalami

- 22 Maret 2023, 20:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Hengki mengatakan, sebanyak 3 pihak dikirimi video penganiayaan David oleh Mario Dandy.

Baca Juga: Umat Spesial ! 5 Perkara di Bulan Ramadhan yang Diberikan Allah Kepada Umat Nabi Muhammad

"Benar, dikirim ke 3 pihak, 2 (penerima) sudah terkonfirmasi," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Dilanjutkan Hengki, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh David ke pihak lain tersebut.

Hal itu dilakukan Mario Dandy sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.

Baca Juga: Catat! Berikut Bacaan Niat Puasa Ramadhan Arab Latin Lengkap dengan Artinya, Ada Niat untuk Sebulan Penuh?

"Bahkan, pada foto korban saat luka-luka juga dikirim di beberapa pihak," ucapnya.

Hengki menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami motif Mario Dandy mengirimkan foto dan video tersebut.

"Kita sedang dalami motivasinya," imbuh Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Beri Pengawalan Nasabah Bank Secara Gratis: Silahkan Hubungi Polsek Terdekat

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x