Sah! RUU Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-Undang

- 21 Maret 2023, 17:15 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani /Jurnal Soreang /Dok. DPR RI

JURNAL SOREANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Hal itu terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023.

Sebelumnya, Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi pada Rapat Tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Viral di Medsos! Petugas Tol Hambat Pemadam Kebakaran, Jasa Marga Langsung Minta Maaf

7 fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa 21 Maret 2023.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja dilanjutkan untuk disahkan menjadi UU dalam tahap pembicaraan tingkat 2 di Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga: Bukan Hasil Korupsi atau TPPU, Lalu Apa? Telusuri Transaksi Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu, Ini Langkah DPR

Karenanya, Puan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x