Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Program Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023 Dishub DKI:
Baca Juga: Masya Allah! 2 Orang yang Allah janjikan Rezeki Berlimpah, Siapa Saja Mereka? Berikut Penjelasannya
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Vaksin Covid-19
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (apabila membawa sepeda motor)
Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK dengan 1 sepeda motor.
Pendaftar wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi service point yang telah ditentukan.
Dalam Program Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023 ini, Dishub DKI juga menyediakan berbagai fasilitas, diantaranya snack/takjil dalam perjalanan untuk tiap peserta.
Terkait rute-rute tujuan mudik dan balik gratis yang disediakan, terdiri dari 19 Kota/Kabupaten, yaitu:
1. Sumatera Selatan (Bandar Lampung/Palembang)
Baca Juga: 5 Tips Amalan ketika Puasa Ramadhan, Jangan dilupakan!