Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028, Begini Isi Sumpahnya

- 20 Maret 2023, 17:26 WIB
Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah jabatan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023.
Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah jabatan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. /Lukas/Biro Pers Setpres/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah jabatan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023.

Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK didasarkan pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Sedangkan pengangkatan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK didasarkan pada Keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

 "Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Anwar Usman dan Saldi Isra mengucapkan penggalan sumpah jabatannya secara bergantian di hadapan para hakim konstitusi.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Anwar Usman langsung menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MK.

Dalam pidatonya, Anwar Usman menegaskan komitmen MK untuk terus menjadi lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel melalui perbaikan dan pengembangan transformasi teknologi.

Baca Juga: Sikapi Putusan MK Terkait Menteri Jadi Capres dan Cawapres, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini, Mau Tahu?

"Hal itu dilakukan semata-mata agar publik senantiasa dapat berpartisipasi secara aktif memantau setiap pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi. Inilah wujud implementasi dan kesungguhan dalam membangun lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel," ucap Anwar Usman.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x