"Perkembangan terhadap kasus tersebut, kami dari Polsek Metro Taman Sari melakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative," ujarnya.
Baca Juga: Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Tambora, Polisi Amankan 39 Orang, 5 Masih di Bawah Umur
Sebab, tambah Adhi, pelaku sudah menyatakan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dialami korban.
"Mengingat pelaku bersedia untuk menggantikan kerugian korban," bebernya.
Selain itu, ia menyebut korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku.
Baca Juga: Gelar Razia Rutin di Lapas, Tim Gabungan Sita dan Dalami Motif Kepemilikan Sajam Rakitan Milik Napi
"Dimana korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menggantikan uang kerugian korban," terang Adhi.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku kemudian membuat surat pernyataan," tutup Kompol Adhi Wananda.