Ungkap Lokasi Penampungan PSK di Tambora, Polisi: Berawal dari Curhatan Warga

- 19 Maret 2023, 19:55 WIB
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama /PMJ News

PSK yang berada di lokasi tersebut sebanyak 39 orang, dimana 5 diantaranya masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Sering Dijadikan Menu Buka Puasa di Bulan Ramadhan, Inilah 4 Manfaat Mengkonsumsi Kurma Untuk Kesehatan

"Kosan 2 lantai tersebut berisi 39 orang perempuan yang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Selain itu, dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni kosan sebagai PSK," sambung Putra.

Selain 39 PSK yang diamankan, dimana 5 diantaranya adalah anak di bawah umur, pihaknya juga menangkap 4 orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah seorang muncikari dan 3 pria yang menjadi bodyguard.

Baca Juga: Marak Impor Pakaian Bekas, Kapolri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Penyelundupan

Bersama dengan penggerebekan tersebut, barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10.575.000 juga turut diamankan.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," tegas Putra.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan! Inilah Manfaat Mengkonsumsi Kurma Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x