"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," imbuh Putra.
Sementara untuk para PSK yang terjaring, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Lima Oknum Polisi Jadi Calo Seleksi Bintara, Kapolri: Pecat atau Proses Pidana
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***