Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Marak Impor Pakaian Bekas, Kapolri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Penyelundupan
"Hendri Setyawan alias Aa (DPO), peran muncikari, pemilik cafe/warung, suami dari IC alias Mami," tuturnya.
Putra menerangkan, para tersangka melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur.
"Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing, melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
Baca Juga: Menjelang Ramadhan! Inilah Manfaat Mengkonsumsi Kurma Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya
"Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," sambung Putra.
Bersama dengan penggerebekan tersebut, juga turut diamankan barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10.575.000.
Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dugaan Masuk Sekolah Inspektur Polisi Jalur Pungli, Kapolri: Saya Suruh Coret