Marak Impor Pakaian Bekas, Kapolri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Penyelundupan

- 19 Maret 2023, 19:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Jurnal Soreang /Humas Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai .

"Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Ramadhan melanjutkan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: 3 Weton yang Dinaungi Bintang Keberuntungan, Sehingga Bisa Kaya Raya di Bulan Ramadhan 2023

Penting diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Bupati Geram Gaji Pemain Persikab Belum Dibayarkan, Zainal Mutaqien: Akan Berdampak Buruk Citra Tim dan Daerah

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x