Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai .
"Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.
Ramadhan melanjutkan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: 3 Weton yang Dinaungi Bintang Keberuntungan, Sehingga Bisa Kaya Raya di Bulan Ramadhan 2023
Penting diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***