Tegas! Kapolri Minta Polda Jateng Berhentikan Tidak Hormat Oknum Calo Penerimaan Bintara

- 18 Maret 2023, 20:28 WIB
Kapolri tegas perintahkan calo penerimaan casis agar di PTDH dan proses pidana
Kapolri tegas perintahkan calo penerimaan casis agar di PTDH dan proses pidana /Instagram @divisihumaspolri

JURNAL SOREANG - Lima anggota Polda Jawa Tengah yang kedapatan melakukan pungli dalam proses penerimaan Casis Bintara Polri 2022, kini akan diberhentikan PTDH.

Perintah tersebut secara tegas langsung dikeluarkan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada Polda dan Kadiv Propam Jateng.

Seperti yang diketahui, kelima pelaku yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW hanya dikenai hukuman demosi selama 2 tahun dan dimutasi ke luar Pulau Jawa.

Baca Juga: SEAMEO BIOTROP dan Hiroshima University, Jepang, Selenggarakan Program Spring Course Start Program 2023

Kapolri yang saat ini sedang gencar membenahi institusi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, berkomitmen untuk tidak memberi ruang kepada oknum-oknum yang merusak citra.

"Jadi saya minta yang kemarin, 5 orang calo yang kedapatan di Jawa Tengah, yang kemudian di protes kenapa hukumannya ringan, hanya demosi,"

"Kemarin saya sudah perintahkan kapolda dan kadiv propam berikan hukuman, kalau engga PTDH, proses pidana, sehingga ngga ada lagi yang bermain-main masalah ini," Ucap Kapolri Listyo Sigit dalam agenda Rakernis SSDM di Riau, 17 Maret 2023.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x