Kasus Penganiayaan David Bisa Berujung Damai Khusus untuk AG, Kenapa?

- 17 Maret 2023, 18:15 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut peluang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut peluang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut peluang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15).

Diketahui, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Membawa Hoki! The Personality of Cancer: Kepribadian Zodiak Cancer Berdasarkan Ilmu Astronomi

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum," jelas Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Ade mengungkapkan latar belakang upaya damai terkait kasus ini hanya disodorkan khusus untuk AG.

Alasannya adalah karena mempertimbangkan masa depan AG sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ramadhan Hampir Tiba! Ini 6 Rekomendasi Menu Makanan untuk Berbuka Puasa, Praktis dan Bergizi

"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," terangnya.

Meski demikian, Ade menekankan bahwa keputusan upaya damai dengan AG tetap berada di tangan David dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x