Berkas Perkara AG Lebih Dulu Diterima Ketimbang Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta Beri Penjelasan

- 17 Maret 2023, 17:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani /PMJ News

Berkas perkara AG, tambah Reda, akan diteliti Kejati DKI Jakarta dalam kurun waktu tujuh hari.

Baca Juga: Salfok Saat Presiden Jokowi Resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong dengan Tetap Memakai Sarung!

Dia juga menyampaikan, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG merupakan jaksa spesialis anak.

"(Penelitian berkas) tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap, P21 bisa jalan. Ya, kalau diperkirakan, ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April udah bisa," bebernya.

Terkait berkas dari tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Punya Pengamatan yang Tajam? Coba Temukan 5 Perbedaan dari Kedua Gambar Pinguin Ini!

"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini, beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami," pungkas Reda.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x