JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Affifudin mengatakan, KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ia menjelaskan, hal yang dilakukan KPU itu sebagai bentuk keseriusan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.
"Ini (banding) bentuk keseriusan KPU menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima," tegas Affifudin dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.
Pihaknya akan menunggu putusan dari hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan tersebut.
Senada dengan Affifudin, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari juga tidak menyetujui putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, KPU memastikan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Jadi Saksi Bisu, Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David