Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.
Baca Juga: Tes Psikologi: Buku yang Dipilih Bisa Mengungkap Kesuksesan Anda di Masa Depan
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nur Patria divonis 2 tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa mengajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023.
"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***