Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Inkrah, Siapa Saja?

- 5 Maret 2023, 17:02 WIB
Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Inkrah, Siapa Saja?
Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Inkrah, Siapa Saja? /PMJ News

Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Buku yang Dipilih Bisa Mengungkap Kesuksesan Anda di Masa Depan

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nur Patria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa mengajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Kesempatan Inter Milan untuk Menang? Susunan Pemain, Rekor Pertemuan dan Prediksi Skor Inter Milan vs Lecce

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah