Selain itu, putusan PN Jakpus tersebut terkait perkara perdata, sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.
Dengan kata lain, sambungnya, putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.
Meski begitu, secara pribadi ia menghargai putusan PN Jakpus tersebut.
"Saya pribadi berpandangan, putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai," tutup Puadi.
Baca Juga: Simak! 5 Manfaat Cincau Hitam Bagi Kesehatan, Mampu Menjaga Kesehatan Jantung dan Tulang
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***