JURNAL SOREANG - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, menyediakan fitur aduan khusus yang menerima laporan tindakan hate speech.
Hate-speech didalam UU ITE adalah, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran/penghinaan.
Jika menemukan perbuatan seperti penghinaan, provokasi, penyebaran hoaks dan ujaran tidak menyenangkan yang merugikan orang lain, sebagai warganet kita bisa melaporkan hal tersebut ke situs aduankonten.id yang dibuat oleh Kominfo.
Baca Juga: Terkait Dugaan Garong Uang Rakyat Proyek BTS Kominfo, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Caranya,
1. Simpan bukti berupa screen capture dan url link yang memuat perbuatan tersebut
2. Buka situs aduankonten.id
3. Masuk ke akunmu dan buat laporan.