JURNAL SOREANG - Peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 277 kilogram asal Negeri Jiran.
Kapolres Jakbar, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, sabu tersebut masuk melalui jalur laut Aceh dengan sasaran edar di Jakarta.
Adapun para tersangka, kata ia, seringkali bertransaksi di Metland Cyber City Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
“Tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 tas besar berisi sabu, total 277 kg dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning dengan merek Guanyinwang,” ungkap Pasma dalam keterangannya, Kamis 23 Februari 2023.
Dijelaskan Pasma, para tersangka yang dibekuk antara lain berinisial RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUS alias MUL, RMT alias RM, dan MUS alias AGS.
Dilanjutkannya, masih terdapat enam daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini dalam proses pengejaran petugas di lapangan.
Ditegaskan Pasma, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.