Peredaran 277 Kilogram Sabu Asal Jiran Lewat Laut Aceh Digagalkan, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 23 Februari 2023, 22:52 WIB
Peredaran 277 Kilogram Sabu Asal Jiran Lewat Laut Aceh Digagalkan, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Peredaran 277 Kilogram Sabu Asal Jiran Lewat Laut Aceh Digagalkan, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Mati /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 277 kilogram asal Negeri Jiran.

Kapolres Jakbar, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, sabu tersebut masuk melalui jalur laut Aceh dengan sasaran edar di Jakarta.

Baca Juga: Udah Tau? Inilah Rahasia Rezeki Anak yang Luar Biasa Dahsyat, Ustadz Adi Hidayat: Sudah Allah Titipkan

Adapun para tersangka, kata ia, seringkali bertransaksi di Metland Cyber City Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

“Tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 tas besar berisi sabu, total 277 kg dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning dengan merek Guanyinwang,” ungkap Pasma dalam keterangannya, Kamis 23 Februari 2023.

Dijelaskan Pasma, para tersangka yang dibekuk antara lain berinisial RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUS alias MUL, RMT alias RM, dan MUS alias AGS.

Baca Juga: Prediksi Liga Eropa Union Berlin vs Ajax Dinihari Ini : Susunan Pemain, Rekor Pertemuan dan Prediksi Skor

Dilanjutkannya, masih terdapat enam daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini dalam proses pengejaran petugas di lapangan.

Ditegaskan Pasma, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x