“Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi, maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” imbuh Trunoyudo menambahkan.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***