Temuan Baru Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Anak, Berikut Imbauan Kemenkes

- 7 Februari 2023, 22:47 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Siti Nadia Tarmizi/YouTube/Kemenkes RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Siti Nadia Tarmizi/YouTube/Kemenkes RI. /

JURNAL SOREANG - Temuan baru terkait dugaan kasus gagal ginjal akut terhadap anak kembali muncul ke permukaan.

Menyikapi dua temuan kasus baru gagal ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar masyarakat menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyarankan ada baiknya masyarakat berkonsultasi lebih dulu dengan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Meski Cap Go Meh telah Berakhir, 4 Shio Ini Masih Dialiri Hoki Rezekinya, Selalu Dibanjiri Cuan, Kaya di 2023!

"Jangan beli obat sendiri dulu, Yang paling baik saat ini adalah konsultasi ke tenaga kesehatan," ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

Dijelaskan Nadia, sampai saat ini para tenaga kesehatan masih menyarankan obat puyer bagi anak-anak. Terutama, setelah ada berbagai obat yang tidak digunakan dan ditarik BPOM.

"Mana yang aman, mana yang tidak, mungkin bisa merujuk ke BPOM atau ditanyakan (ke tenaga kesehatan)," imbuh Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: NGERI! Top 3 Weton Wanita yang Disegani Jin dan Akan Terima Gelombang Rezeki 2023, Kamu Salah Satunya?

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes mengonfirmasi temuan baru kasus gagal ginjal akut pada 2023. Dari dua laporan yang masuk, salah satunya sudah terkonfirmasi Gangguan Ginjal Akut Progresif (GGAPA).

"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini. Satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x