Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Saat Kecelakaan Bisa Tuntut ESBW ke Pengadilan

- 4 Februari 2023, 20:05 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya saat memberikan keterangan pers
Ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M. Hasya Attalah Syaputra, meninggal dunia dalam kecelakaan.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi melibatkan mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihlah Tangga yang Disukai dan Ketahui Perjalanan Hidup Anda!

Terkait hal ini, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya menyebutkan bahwa pihak keluarga korban tetap bisa menuntut ESBW, pengendara Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan.

“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-Undang Pasal 230. Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setia) itu,” ungkap Suhandi dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.

Suhandi menyebut, pihak keluarga korban bisa melaporkan ESBW dengan Pasal 304 terkait pembiaran korban setelah peristiwa kecelakaan.

Baca Juga: Berkas Perkara Kecelakaan di Cianjur Dilimpahkan ke JPU, Polisi Sebut Tidak Ada Rekontruksi, Ini Alasannya

“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana," tegasnya.

"Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” imbuh Profesir Suhandi Cahaya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x