Ada juga suatu hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya yang mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal dunia, 24 orang mengalami luka berat dan sebanyak 623 orang alami luka-luka.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU, pihak terdakwa diketahui akan melakukan pembelaan pada persidangan pada Jumat, 10 Februari 2023 mendatang.***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang