Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka

- 3 Februari 2023, 23:36 WIB
Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka
Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka /Indra Setiawan/ANTARA

Kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kelalaiannya yang kemudian mengakibatkan matinya orang lain dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka seperti yang disebutkan pihak JPU.

 

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Sesosok Jasad Ditemukan di Perlintasan Ketera Api Jurang Manggu, Kapolsek: Diduga Bunuh Diri

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucap Hari Basuki.

Dalam keterangannya, terdakwa telah terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan" tuturnya.

 

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x