Tanpa Pandang Bulu, Polda Metro Jaya Tahan Kompol D 21 Hari di Patsus Terkait Kode Etik Polri

- 1 Februari 2023, 22:35 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang anggota Polri berinisial Kompol D saat ini menjadi pembicaraan publik dan telah ditahan di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya selama 21 hari.

Kompol D bakal menjalani pemeriksaan serta proses etik terkait kasus yang melibatkannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Kompol D akan diproses sesuai ketentuan kode etik Polri tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Bakal Gelar Rekonstruksi Ulang

“(Kompol D) akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” tegas Fadil dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Seperti diketahui, nama Kompol D mencuat setelah seorang perempuan bernama Nur mengakui perihal hubungan keduanya.

Nur mengungkap hal tersebut ketika memberikan klarifikasi terkait kasus kecelakaan di Cianjur yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Baca Juga: Rajab 2023: Setelah Tanggal 10 Rajab, Apakah Masih Disunahkan Berpuasa? Simak di Sini

Saat ini, Kompol D telah ditindak tegas oleh pimpinan Polri dengan menjalani penahanan di tempat khusus selama 21 hari.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian membenarkan bahwa perempuan bernama Nur berada dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Selvi Amalia Nuraeni sampai meninggal.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x