Usulan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 1444 H-2023 Naik Drastis, Ada Apa? Ini Penjelasan Kemenag

- 22 Januari 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi haji. Musim Haji 2023 akan ditandai kenaikan biaya haji?
Ilustrasi haji. Musim Haji 2023 akan ditandai kenaikan biaya haji? /Pexels

JURNAL SOREANG-  Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini naik drastis dibandingkan musim haji tahun  2022.

Kenaikannya sebesar Rp51, 8 juta sebab  rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98,8 juta. Sedangkan rerata BPIH 2022 sebesar Rp98,3 juta per orang.

Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah naik signifikan jika dibanding Bipih tahun 2022? 

Baca Juga: Haji 2023! Meski Ada Petugas Khusus Lansia, tapi Jangan Terlalu Bergantung, Calhaj Lansia Siapkan Ini

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih yang dibayar jemaah dan 30% nilai manfaat dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief dilansir dari laman kemenag.

Baca Juga: Haji 2023! Banyak Calon Jemaah Haji yang Berusia Lanjut, Ini Detail Jumlah Jemaah Lansia

Menurut Hilman, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%. 

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).

Baca Juga: Ingin Segera Naik Haji? Amalkan Doa Ijazah Mbah Moen Berikut Ini

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Baca Juga: Rindu Baitullah? Simak Ijazah dari Mbah Moen agar Segera Mendapat Panggilan Naik Haji, Amalkan Doa Ini

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.  

Baca Juga: Musim Haji 2023 Akan Didominasi Jemaah Lansia Hampir 63 Ribu Orang, Ini yang Dilakukan Kemenag

"Jika komposisi Bipih (41%) dan Nilai manfaat/NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," urainya.

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag  saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.

Baca Juga: Januari Ini Direncanakan Digelar Tes Calon Petugas Haji, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Mumpung Masih Ada Waktu

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Asmiin," tutupnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah