Selain itu, lanjut Asep, di PN Serang, Dito yang merupakan pelapor Nikita Mirzani dalam perkara pelanggaran UU ITE juga mangkir.
"Alhasil, PN Serang membebaskan Nikita Mirzani," terang Asep.
Menurutnya, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum bakal merugikan diri sendiri.
"Saya juga baca di persidangan Banten tak hadir. Alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik," pungkas Asep Guntur.
Baca Juga: Video Viral Diduga Hakim Ketua Wahyu Bicara Kasus Sambo Diusut, MA Terjunkan Tim
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***