JURNAL SOREANG - Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) dalam ajang balap mobil listrik Formula E yang digelar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keprofesionalan menjadi kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani berbagai macam masalah dalam kasus penyelewengan uang negara yang disebut korupsi.
Termasuk, kata Ali Fikri, dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik Formula E yang digelar PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca Juga: Liga Australia : Melbourne Victory Diprediksi Imbang 1-1 Lawan Brisbane Roar
Ditegaskan Ali Fikri, KPK menyatakan siap menjerat pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikkan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.
Ali Fikri menyebut, penanganan kasus Formula E di KPK masih pada tahap penyelidikan. Menurutnya, kasus dugaan korupsi Formula E ini merupakan penyelidikan terbuka yang tidak memiliki keterbatasan waktu.
"Berbeda dengan penyelidikan tertutup ya, seperti OTT itu kan 24 jam, harus menentukan sikap begitu. 1x24 kalau lebih menyalahi aturan hukum acaranya. Tapi penyelidikan terbuka semacam Formula E, itu bisa waktunya panjang, kapan pun bisa dilakukan, jadi tidak dibatasi oleh waktu," jelas Ali Fikri.
Namun Ali menyayangkan ada beberapa pihak yang mengaitkan pengusutan kasus Formula E ini dengan politik.