JURNAL SOREANG - Walaupun sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak adanya perdamaian, namun proses kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berproses.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan, meskipun terlapor dan terlapor telah sepakat berdamai.
"Yang jelas kasus berlanjut kalau belum ada pencabutan," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin 26 Desember 2022.
Dijelaskan Nurma, penghentian perkara harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya pencabutan laporan, apabila belum maka kasusnya tetap berlanjut dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, tambah Nurma, telah mendengar adanya kesepakatan damai antara pelapor dengan terlapor.
Karenanya, sambung Nurma, Polres Metro Jakarta Selatan juga siap menjembatani kesepakatan kedua pihak.
"Sekarang ini masih berlanjut. Masih berproses. Kalau tidak ada pencabutan restorative justice, berarti kasus berlanjut ke pengadilan," ujar Nurma.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven boleh bernapas lega.