JURNAL SOREANG - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora tengah diselidiki pihak kepolisian.
Diketahui, penyanyi dangdut tersebut melaporkan suaminya, Rizky Billar, kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian. Apabila terbukti, Rizky Billar terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Kelebihan Berat Badan Mengundang Perut Buncit dan Penyakit Menakutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Dalam kasus Lesti Kejora, kata ia, baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ungkap Zulpan dalam keterangannya, Jumat 30 September 2022.
Dijelaskannya, penyelidikan kasus dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.
Para saksi itu, lanjutnya, merupakan karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.