Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti kejora, Polisi Periksa 2 Saksi, Siapa Saja?

- 1 Oktober 2022, 18:22 WIB
10 Penyebab KDRT yang Sering Dialami Pasutri, No 9 jadi Penghancur Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar /   YouTube /
10 Penyebab KDRT yang Sering Dialami Pasutri, No 9 jadi Penghancur Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar / YouTube / /

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora tengah diselidiki pihak kepolisian.

Diketahui, penyanyi dangdut tersebut melaporkan suaminya, Rizky Billar, kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian. Apabila terbukti, Rizky Billar terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Kelebihan Berat Badan Mengundang Perut Buncit dan Penyakit Menakutkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.

Dalam kasus Lesti Kejora, kata ia, baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ungkap Zulpan dalam keterangannya, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Ramai Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata KDRT Bisa Timbulkan 9 Dampak Ini Bagi Anak, Apa Itu?

Dijelaskannya, penyelidikan kasus dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.

Para saksi itu, lanjutnya, merupakan karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x