Komnas HAM Minta Istri Ferdy Sambo Jujur Soal Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 20:24 WIB
Komnas HAM minta istri Ferdy Sambo jujur soal kasus kematian Brigadir J setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Komnas HAM minta istri Ferdy Sambo jujur soal kasus kematian Brigadir J setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. /Hai Lombok Timur/Amak Fizi


JURNAL SOREANG – Istri Irjen Pl Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Kommnas HAM memberikan tanggapan.

Sejak kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pihak Komnas HAM meminta semua yang ada di Tempat Kejadian Perkata atau TKP yang dinilai mengetahui persis kronologi kejadian tersebut untuk kooperatif.

Baca Juga: Miss V Terlalu Becek Bikin Gairah Hubungan Seks Menurun? Begini Cara Mengatasinya Menurut Dokter

Bahkan setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pun, pihak Komnas HAM masih menantikan kejuajuran dan keterbukaan istri sang Jenderal tersebut.

Tujuannya yakni agar proses hukum tersebut tidak berkepanjangan, sehingga setelah peentapan tersangka bisa diproses secara hukum yang berlaku.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Jumat 19 Agustus 2022 dan Doa Nabi Sulaiman Ungkapkan Syukur

Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah.

Dia berharap istri Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut kian terang.

"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah.

Baca Juga: Mengenal Bagian Organ Miss V, Istri Perlu Tahu agar Lebih Paham Soal Merawat dan Titik Rangsang Hubungan Seks

Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," katanya, menambahkan.

Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.

Baca Juga: Pria yang Bunuh diri di Kali Angke Tanggerang sudah Ditemukan Tim SAR, Dua Anak Kecil Melihatnya Melompat

Sebelumnya, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri

Penetapan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Baca Juga: Persib Umumkan Pelatih Baru Persib Bikin Bobotoh Terkejut, Berikut Profil Luis Milla

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” katanya, memungkasi.

Hingga saat ini kasus kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan warganet di media sosial menyuarakan agar kasus kematian Brigadir J dapat diproses secara transparan dan tersangka dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah