Respon Keinginan Pengacara Brigadir J Usut Rekening Ajudan Ferdy Sambo, Ini Permintaan PPATK

- 18 Agustus 2022, 09:26 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda /PMJ News

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK, hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," jelasnya.

Baca Juga: Baru Tiba di Yogyakarta, Persib Bandung Langsung Lakukan Ini karena Terlalu Lama Duduk di KA, Ngapain Ya?

"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah