JURNAL SOREANG - Dinilai sangat meresahkan masyarakat, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus perjudian.
Terkait hal ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus perjudian yang omsetnya cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.
Dalam dua pekan terakhir, jajaran kepolisian berhasil membongkar 60 kasus perjudian dan mengamankan puluhan tersangka.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, jajaran berhasil membongkar praktik perjudian online dengan omset Rp1 miliar per hari.
Kasus ini, kata ia, terjadi di wilayah perumahan elite Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ada 60 kasus dan 65 tersangka termasuk yang besar. Mohon dukungan sekalian masyarakat Sumut, kita tertibkan permainan judi," ungkap Panca dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Cara Daftarnya
Ditegaskannya, membasmi praktek perjudian di wilayah hukumnya merupakan bentuk komitmen dalam memberantas salah satu penyakit masyarakat.
Terkait kasus ini, pihaknya akan terus gencar membasmi praktek judi. Selain itu, pihaknya pun tidak pandang bulu dalam membasmi perjudian di Sumut.