Atasi Konflik Kepentingan Pelaku Industri dan Warga Lokal di Destinasi Wisata, Ini Langkah Kemenparekraf

- 15 Agustus 2022, 14:42 WIB
tangkapan layar Atasi Konflik Kepentingan Pelaku Industri dan Warga Lokal di Destinasi Wisata, Ini Langkah Kemenparekraf/ YouTube/ Pikiran Rakyat
tangkapan layar Atasi Konflik Kepentingan Pelaku Industri dan Warga Lokal di Destinasi Wisata, Ini Langkah Kemenparekraf/ YouTube/ Pikiran Rakyat /

JURNAL SOREANG - Seperti yang telah disepakati oleh United Nation World Tourism Organization (UNWTO), setiap tanggal 27 September akan menjadi Hari Pariwisata Dunia atau sering disebut dengan World Tourism Day (WTD).

Kali ini, secara membanggakan, Indonesia ditunjuk sebagai Host of Country World Tourism Day 2022. Bertema Rethinking Tourism, acara ini nantinya akan diselenggarakan di Bali.

Dalam forum bertajuk Klarifikasi, pada Minggu 14 Agustus 2022, melalui zoom bersama media dibawah naungan Pikiran Rakyat, Menparekraf Sandiaga Uno membahas berbagai hal mengenai kegiatan tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Tujuan World Tourism Day 2022, Salah Satunya Untuk Ciptakan Lapangan Kerja?

Salah satu poin menarik disampaikan oleh penanya dari Hai Lombok Timur, M Zainul Hafizi, yang mempertanyakan apa langkah kemenparekraf untuk mengatasi konflik kepentingan antara pelaku industri dan masyarakat adat.

Dalam forum tanya jawab Ini, Sandiaga Uno menjelaskan departemennya telah menerbitkan pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri pariwisata dan industri kreatif, permen parekraf No 9 Tahun 2021 yang memuat empat pilar fokus dalam mengembangan destinasi wisata bekelanjutan yang meliputi:

Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah World Tourism Day 2022, Sandiaga Uno akan Pamerkan Hal Ini Kepada Para Stakeholder Dunia

1 Pengelolaannya harus environmental sustainability, yang artinya dilakukan secara berkelanjutan.

2 Sosio economy dilakukan jangka panjang, sehingga tidak dilakukan satu dua kali saja, namun berkepanjangan.

3 Keberlanjutan budaya atau sustainable culture yang harus selalu dikembangkan dan dijaga.

4 Aspek lingkungan yang environmental sustainable.

Baca Juga: Terkuak Kenapa Thomas Tuchel Tidak Ingin Melepaskan Jabat Tangan Conte dalam Laga Panas Chelsea vs Tottenham

Dilansir dari laman Peraturanpedia, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

a. bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang akan datang, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa pembangunan destinasi pariwisata, perlu dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab sehingga diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan standar, kriteria, dan indikator destinasi pariwisata berkelanjutan;

Baca Juga: 12 Cerita Glen Anggara Tayang Kapan? Intip Sinopsis dan Catat Tanggal Tayangnya!

c. bahwa dalam rangka memperkuat tradisi dan kearifan lokal masyarakat yang multikultur dalam mengelola daya tarik lingkungan alam dan budaya serta penyesuaian standar internasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;

Dengan empat pilar ini, Sandiaga Uno meyakini konflik yang kerap timbul bisa diminimalisir dan tentu saja kerjasama semua pihak mampu mengatasi hal tersebut.***

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: Klarifikasi PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah