Miris! Santri Meninggal Dunia Karena Perkelahian, Polisi Tangkap Tersangka

- 10 Agustus 2022, 21:14 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini berkenaan dengan kasus santri meninggal dunia, mengatakan pihaknya menetapkan satu pelaku anak yang juga berusia 15 tahun sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini berkenaan dengan kasus santri meninggal dunia, mengatakan pihaknya menetapkan satu pelaku anak yang juga berusia 15 tahun sebagai tersangka /PMJ news/

JURNAL SOREANG - Seorang antri meninggal dunia akibat perkelahian sehingga Polresta Tangerang menetapkan satu pelaku.

Korban masih berusia 15.tahub  dari salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini berkenaan dengan kasus santri meninggal dunia, mengatakan pihaknya menetapkan satu pelaku anak yang juga berusia 15 tahun sebagai tersangka setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. 

Baca Juga: Berkah Para Santri Penghafal Al Quran Saat Dapat Bea Siswa dan Paket Sekolah

"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak yang mana pelaku adalah anak yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya kepada awak media, Rabu 10 Agustus 2022.

Pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, BKKBN Diminta Libatkan Santri dalam Penanganan Stunting!

"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x