Catat Waktunya! Hari ini, Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 16:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Yusup Supriatna /PMJ News

Sejauh ini, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E, Bharada RE, serta Brigadir RR.

Baca Juga: Wow! 28 Tahun Bekerja di Arab Saudi, TKW Asal madura Ini Bikin Takjub Para TKI

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ungkap Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Istri Tak Puas Bercinta, 5 Tips Cara Beritahu Suami Soal Hubungan Intim yang Membosankan

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah