Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Mahfud MD: Usut Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama-Sama Jalan

- 7 Agustus 2022, 15:56 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat memberikan keterangan pers
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang/Dok.Kemenko Polhukam

JURNAL SOREANG - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob, Sabtu 6 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Terkait hal ini, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara.

Baca Juga: Kepergok Anak Pas Lagi Berhubungan Intim? Jangan Panik Lakukan 5 Cara Ini!

Mahfud menyebut, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" ungkap Mahfud dalam keterangannya, seperti dikutip akun Instagramnya, Minggu 7 Agustus 2022.

Menurut hukum, paparnya, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa berjalan bersamaan.

Baca Juga: Preview Borneo FC Vs Persib Bandung: Fokus Curi Tiga Poin Pertama

Keduanya, kata ia, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," terangnya.

Mahfud mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim MK.

Baca Juga: 5 Pesepak Bola yang Mengalami Transformasi Bentuk Tubuh yang Luar Biasa, Salah Satunya Cristiano Ronaldo

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelasnya.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkasnya menambahkan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah