Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Kenapa?

- 7 Agustus 2022, 13:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo /POLRI/

JURNAL SOREANG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinas (rumdin) Irjen Pol Ferdy Sambo karena diduga ditembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.

Baca Juga: Sang Manajer Terlibat Kasus, BCL Pastikan Konsernya di singapura Tetap Berjalan: The Show Must Go On

Pengamanan ini, kata ia, lantaran Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Disinggung perihal penetapan tersangka, Dedi langsung membantah soal status tersangka tersebut serta perihal penangkapan Ferdy Sambo.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," tegas Dedi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Anda Paling Pintar? Coba Temukan Kesalahan pada Gambar, Waktumu Hanya 10 Detik

"Jadi tidak benar ada penetapan dan penahanan, jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," sambungnya.

Saat ini, papar Dedi, Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah