Hambat Proses Penanganan Kasus Brigadir J, 4 Anggota Polri Bakal Ditahan di Patsus dengan Penjagaan Ketat

- 6 Agustus 2022, 20:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi keterangan pers. /Jurnal Soreang/Divisi Humas Polri/
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi keterangan pers. /Jurnal Soreang/Divisi Humas Polri/ /

JURNAL SOREANG - Dinilai menghambat proses penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejumlah anggota Polri bakal ditindak tegas.

Penindakan tegas tersebut yakni berupa penahanan selama puluhan hari ke depan dengan pengamanan yang sangat ketat.

Terkait langkah ini, Polri mengungkapkan tempat khusus (patsus) yang menjadi lokasi penahanan empat anggota polisi atas kasus tewasnya Brigadir J, dimana lokasi patsus tersebut berada di Provos.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Belum Tentu Hanya Bharada E, Ada Tersangka Lain?

“Ya patsus di Provos,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 6 Agustus 2022.

Kendati demikian, Dedi tidak memberi rincian dari lokasi patsus tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa lokasi patsus dijaga ketat. “Patsus dijaga ketat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan menempatkan empat anggota polisi di tempat khusus lantaran diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: 8 Tips Menurunkan Berat Badan Secara Alami, Ampuh Mengecilkan Perut Buncit Jadi Rata

“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang: Hanya Bermain Game Tap Tap Layar HP Bisa Berpotensi Mendapatkan Cuan Gratis

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x