Dugaan Garong Uang Rakyat Mafia Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tahan 3 Tersangka, Salah Satunya Eks Kepala UPT

- 22 Juli 2022, 14:35 WIB
Kejaksaan DKI Jakarta tahan tersangka kasus garong uang rakyat (korupsi) mafia tanah
Kejaksaan DKI Jakarta tahan tersangka kasus garong uang rakyat (korupsi) mafia tanah /PMJ News

Padahal, lanjutnya, Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung tersebut mencapai Rp46,5 miliar.

Baca Juga: Waduh! Penyanyi Kpop Bibi Menangis Saat Siaran Langsung, Penggemar Menulis Tagar Ini di Twitter! Ada Apa?

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," terangnya.

Ditegaskannya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022.

Penahanan dilakukan kejaksaan lantaran.dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Usai Datangkan Matthijs de Ligt dan Sadio Mane, Bayern Munchen Bidik Megabintang Ini, Siapa?

Pasal yang disangkakan untuk tersangka JF, paparnya, adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),  Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

"Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x