Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

- 16 Juli 2022, 14:48 WIB
Artis Nikita Mirzani. /Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Artis Nikita Mirzani. /Instagram @nikitamirzanimawardi_17 /

JURNAL SOREANG - Kepolisian menetapkan artis seksi Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap NM terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Dito Mahendra. Dengan adanya laporan ini, membuat NM resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Baca Juga: Barcelona Berhasil Datangkan Robert Lewandowski dan Raphinha, Bagimana Dengan Gaji Frenkie de Jong?

Dikutip dari PMJ News, informasi ini disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya. 

Terkait penetapan status tersangka terhadap NM, jajaran kepolisian terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Sayangnya, NM mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis Polda Banten Jumat 14 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar 18 Stadion Tim Liga 1 2022-2023, Persija Belum Tentu akan Main di JIS, Persib Resmi Bermarkas di GBLA?

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.

Ditambahkannya, kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.

Baca Juga: Bikin Melongo! Suka Duka TKI yang Bekerja Menjadi Supir Pribadi di Brunei Darussalam, Simak Ceritanya

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. 

Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah