"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani," tegasnya.
Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, khususnya ujaran kebencian dan berbau SARA.
"Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," jelasnya.
Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP.
Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes SD: Buktikan Kamu Pantas Jadi Bintang Kelas! Berapa Hasil Soal Matematika Ini?
"Untuk itu, untuk sementara, pasal yang diduga terkait dalam laporan ini yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Sunan.***