Babak Baru Kasus Binary Option, Penyidik Bareskrim: Limpahkan Tahap II Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan

- 25 Juni 2022, 08:17 WIB
Penyidik Bareskrim Polri telah limpahkan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri telah limpahkan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan. /PMJ/Yeni.

Atas kasus tersebut, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, dan kendaraan mobil Tesla.

Serta 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Selanjutnya affiliator binary option Binomo Indra Kenz disangkakan pasal berlapis.

Baca Juga: Jejak Kebaikan Eril Diungkap Ridwan Kamil: Hikmah Pelajaran bagi Kita yang Masih Hidup

Yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x