Babak Baru Kasus Binary Option, Penyidik Bareskrim: Limpahkan Tahap II Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan

- 25 Juni 2022, 08:17 WIB
Penyidik Bareskrim Polri telah limpahkan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri telah limpahkan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan. /PMJ/Yeni.

Selanjutnya, pihak penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Tidak hanya tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz, pihak penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada Kejari Tangerang Selatan.

Serta aset yang telah disita oleh penyidik dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Bukan tanpa alasan pihak penyidik melimpahkan kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Berdasarkan keterangan Karta, hampir semua saksi perkara binary option Binomo berdomisili di Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ninary option Binomo.

Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Kasus binary option Binomo tersebut dilaporkan telah merugikan 108 korban dengan total senilai Rp73,1 miliar.

Baca Juga: Nama Angel Lelga Dimanfaatkan Pihak Crypto Currency Angel Token, Kuasa Hukum: Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x