“Bukan hanya sekedar bicara soal kayak laporan ke kita (Komisi VIII DPR). Dari Rp140 triliun itu berapa implikasinya terhadap penanganan kemiskinan kita. Apa turun atau tidak. Atau program ibu yang bagus-bagus itu kayak pemberdayaan ekonomi dan lain-lain bisa mengangkat graduasi.”.katanya.
"Tidak dengan tiba-tiba, ujug-ujug kita diminta untuk menyetujui tambahan (anggaran). Yang kemarin aja belum kita evaluasi sudah mau minta tambahan lagi. Kan harus jelas. Tepat atau nggak, apa implikasinya terhadap kemiskinan. Saya kira itu catatan penting dari saya,” pungkas Ace.
Untuk diketahui, pagu indikatif Kementerian Sosial TA 2023 Berdasarkan Surat bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, nomor: S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2021 adalah sebesar Rp78.179.586.686.000.***