Dugaan Kasus Garong Uang Rakyat PT Asabri, Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Milik Tersangka ESS

- 2 Juni 2022, 06:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terjerat kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) di PT Asabri Persero, uang tunai milik tersangka Edward Sexy Soeryadjaya (ESS) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamtipidsus) Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka (ESS) senilai puluhan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan aset yang disita berupa uang sejumlah Rp20 miliar.

Baca Juga: Trio Real Madrid, Juara Liga Champions 2022, Langsung Latihan Bersama Brasil, Lawan Korsel, Kamis, 2 Juni 2022

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Juni 2022.

Dijelaskan, penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana garong uang rakyat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

Hal tersebut, kata ia, dilakukannya kepada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Prediksi Cinta Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini, Hubungan Itu Kepercayaan dan Harapan

Ditambahkannya, penyitaan ini juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah