JURNAL SOREANG - Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus Investasi bodong Binary Option Binomo.
Perpanjangan penahahan terhadap afiliator Binay Option Binomo ini selama 30 hari.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.
Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.
Dengan begitu tersangka Binary Option Binomo ini akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.
"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," katanya seperti dilansirkan PMJNews.
Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz ini tentunya untuk keperluan penyelidikan yang belum selesai.
"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.