Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Berikut Penjelasan Polisi

- 24 Mei 2022, 21:09 WIB
Masa Penahanan Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo diperpanjang.
Masa Penahanan Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo diperpanjang. /Tangkapan layar YouTube Indra Kesuma

JURNAL SOREANG - Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus Investasi bodong Binary Option Binomo.

Perpanjangan penahahan terhadap afiliator Binay Option Binomo ini selama 30 hari.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.

Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Pernah Diperiksa Kepolisian Terkait Kasus Binary Option, Vincent Raditya Terlihat Kembali Aktif Unggah Konten

Dengan begitu tersangka Binary Option Binomo ini akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," katanya seperti dilansirkan PMJNews.

Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz ini tentunya untuk keperluan penyelidikan yang belum selesai.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x